Rabu, 24 Juni 2020
Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?
Mengapa peraturan perundang-undangan buatan zaman Hindia Belanda sampai sekarang masih diberlakukan?
Selasa, 23 Juni 2020
Apakah Arti dari Hukum Acara Perdata?
Apakah Maksud dan Tujuan Hukum Acara Perdata?
Pengantar Hukum Indonesia

- Menurut R. Abdul Djamali dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, "Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde , adalah susunan hukum, yang artinya memberikan suatu tempat yang sebenarnya. ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. tata atau susunan itu pelaksananya berlangsung selama ada pergaulan manusia yang terus berkembang. oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum".
- Menurut Soedirman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, "yang dimaksud dengan tata hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup yang ada pada sat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan dikemudian hari (ius constituendum). di Indonesia menunjukan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak dinegara lain".
What is recht? Apakah Hukum Itu?

- Menurut E. Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, "Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu".
- Menurut A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, " Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat".
- Menurut E. Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya".
- Menurut Leon Deguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, " Hukum adalah aturan Tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Menurut L.J Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studi van het nedherlandse recht, "Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. hany pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai".
Persiapan MABA Masuk Fakultas Hukum
Selepas menyelesaikan jenjang studi di sekolah menengah (SMA/SMK), melanjutkan pendidikan tinggi ke universitas menjadi pilihan bagi sebagian siswa. Dalam dunia kampus, calon mahasiswa tersebut dimanjakan dengan beragam pilihan konsentrasi studinya. Salah satunya adalah Fakultas Hukum (FH).
Secara umum, tidak ada yang berbeda antara FH dengan fakultas-fakultas lainnya. Namun, bagi mahasiswa baru (maba) tentu hal itu menjadi tidak lagi biasa. Beragam tantangan siap ‘menghadang’ para maba dalam menjalankan studinya di FH. Atas dasar itu, hukumonline coba menghimpun sejumlah informasi yang bermanfaat bagi maba agar di awal masa studinya tidak tersesat dan malah membuang-buang waktunya. Berikut ini sejumlah hal yang perlu dipersiapkan saat kamu masuk ke FH.
1. Buku Wajib
Ada ungkapan ’Buku adalah gudang ilmu’, bagi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayan Sopyan, ungkapan itu masih relevan khusunya bagi maba di FH. Menurutnya, mahasiswa hukum wajib membaca buku-buku ’babon’ yang menjadi rujukan utama bagi maba. Artinya, buku-buku yang berisi teori-teori dasar terkait dengan ilmu hukum.
”Misalnya buku-buku pengantar ilmu hukum, dulu saya baca C.S.T Kansil, Wirjono, Uthrecht, itu jangan dilupakan yang seperti itu. Bicara hukum perdata, Subekti harus anda baca. Bicara Pidana, ya Wiryono. Itu harus baca dari aslinya, sumber aslinya,” katanya kepada hukumonline, Selasa (1/9).
2. Ubah Cara Belajar
Ada yang berbeda dengan pola belajar di perguruan tinggi dengan sekolah menengah. Umumnya, di sekolah menengah guru memiliki peran yang sangat besar bagi keberhasilan siswanya. Namun sebaliknya malah terjadi di perguruan tinggi. Di kampus, dosen hanya punya peran yang sangat kecil.
Atas dasar itu, lanjut Yayan, bahwa maba di FH perlu memiliki kedewasaan dalam belajar. Caranya, dengan memberikan dosen-dosen senior untuk memberikan materi kepada maba sejak minggu pertama masa studi berjalan. ”Sehingga perlu di minggu pertama yang mengajar adalah dosen-dosen senior yang bisa memberikan tutorial bukan dosen asisten atau dosen yang baru belajar,” katanya
Selain itu, dia mengkritik jika maba hanya membaca buku yang ’instan’ terlebih tanpa membaca buku-buku pokok yang menjadi teori dasarnya. Sebab, kata Yayan, buku instan itu akan membuat pemikiran maba tidak original serta membuat kerangka berpikir mahasiswa menjadi tidak berkembang optimal. ”Kalau kebiasaan instan, anak-anak tidak berpikir original. Jangan sedikit-sedikit cari definisi aja ke google,” katanya.
Bagi Ketua Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, penting bagi maba agar menerapkan pola belajar yang mandiri dan independen. Maksudnya adalah dosen tidak lagi menuntun maba untuk belajar tetapi maba sendiri yang punya inisiatif dalam proses belajar itu. Selain itu, Heru juga mengkritik kebiasaan maba belakangan ini yang cenderung mengandalkan internet sebagai media dalam mencari informasi.
”Kalau belajar itu, jangan mengandalkan google atau wikipedia doang gitu. Banyak ilmu yang nggak ada di google gitu ya, datangi perpustakaan, ngobrol sama dosen-dosen, jangan selesai semua dengan pendekatan sosial media gitu ya,” katanya saat ditemui hukumonline pada akhir Agustus lalu.
3. Aktif Beroganisasi atau Kelompok Kajian
Istilah mahasiswa ’kupu’ atau kuliah pulang sepertinya harus ditinggalkan oleh para maba. Agar bisa mengeksplore kemampuannya, maba bisa ikut organisasi. Setidaknya ada sejumlah hal positif yang didapat saat beroganisasi. Salah satunya misalnya, kemampuan me-manage atau manajemen.
Selain itu, manfaat lainnya dengan berorganisasi adalah maba bisa membangun jaringan yang luas dengan mahasiswa di fakultas lainnya. ”Kita tidak bisa mendapatkan sesuatu dari kuliah tok, organisasi, kelompok studi, itu menjadi hal yang penting. Karena kampus kedua itu adalah organisasi yang bisa mencerdaskan, membuat network, dan lainnya,” kata Yayan.
4. Ikuti Workshop
Workshop atau pelatihan juga menjadi hal penting untuk diikuti oleh maba di FH. Selain mendapatkan pelatihan serta keahlian sesuai dengan keilmuannya, maba juga bisa memanfaatkan sertifikat atau tanda berhasil dalam mengikuti workshop sebagai bekal dalam mengahadapi dunia kerja.
Dikatakan Yayan, ada yang berbeda antara seminar dengan workshop. Menurutnya, dalam seminar mahasiswa hanya sekedar mendengarkan yang dijelaskan narasumber. Sedangkan pelatihan, lebih banyak ikut berpraktik, tidak hanya sekedar teori saja.
”Yang penting bagi mahasiswa adalah workshop. Terus juga mendapatkan sertifikat yang terstandarisasi sehingga ketika dia keluar dia bisa percara diri. Itu perlu, kita berhubungan dengan daya saing keluaran kampus,” sebut Yayan.
5. Magang
Umumnya di sejumlah FH ada kewajiban mahasiswa untuk mengikuti magang.Bagi maba, hal itu perlu untuk dipikirkan sejak awal masuk kuliah. Selain mencari-cari tempat magang yang sesuai dengan passion, maba juga sudah harus belajar mengimplementasikan ilmunya meskipun masih sedikit dengan cara magang.
Menurut Heru, magang menjadi faktor penting bagi mahasiswa di FH karena bisa belajar langsung dengan sumber atau sarjana hukum yang sudah menjalani profesi di bidang hukum. Selain itu, lewat magang juga mahasiswa bisa banyak bertanya secara langsung dengan orang yang sudah berprofesi di bidang hukum.
”Memang kalau ilmu sekedar dengar itu tidak sempurna, jadi harus diikuti. Jadi banyak magang, banyak nanya dan banyak belajar langsung dari sumbernya karena sekarang jauh lebih gampang dengan bantuan teknologi,” pungkas Heru.
Sumber: Hukumonline
Tips Mudah Belajar Ilmu Hukum
1. Pahami dulu tujuan mengapa anda harus mempelajari materi tersebut. Jika sudah paham tujuannya, kita akan lebih siap menerima pelajaran, dan konsep berpikir kita lebih fleksibel sehingga tidak tersendat di tengah jalan.
2. Beli buku – buku yang diperlukan dalam penunjang materi. Ini merupakan langkah awal bagi anda untuk mempelajari suatu materi. Banyak buku yang tersebar di beberapa toko menggunakan bahasa yang terlalu sulit dipahami. Ini memang dilema. Sebaiknya membeli buku yang bahasanya mudah dimengerti. Caranya? Lihat tahun buku tersebut dicetak. Bila cetakan pertama dibuat di bwah tahun 1900, kemungkinan besar buku tersebut menggunakan bahasa yang agak rumit. Carilah buku yang cetakan pertamanya tahun 2000 ke atas karena penggunaan tata bahasa masih sesuai dengan saat ini.
3. Minta materi berupa PPT/ Word ke dosen. Hal ini semata – mata dilakukan karena dosen telah merangkum dari berbagai buku materi – materi apa saja yang menurutnya penting. Kiranya akan lebih mudah untuk mempelajari materi dengan format tersebut karena lebih mudah dipahami intinya.
4. Berdiskusi dengan teman tentang materi yang sulit selain membuat mengerti tentang materi tersebut, Anda juga akan lebih memahaminya. Walaupun tidak secara keseluruhan, tetapi pokok materi tersebut sudah Anda kuasai sehingga lebih mudah dalam mempelajari materi tersebut lebih mendalam.
5. Sering-seringlah bertanya kepada dosen atau yang lebih ahli terhadap materi yang tidak dimengerti, sehingga Anda akan lebih memahaminya.
6. Sebelum materi tersebut hilang dari otak Anda, pada baca kembali materi yang diberikan dosen pada malam hari. Dengan demikian, Anda tidak akan lupa dengan materi yang dosen paparkan.
Demikianlah tips bagaimana cara mempelajari ilmu hukum dasar dengan baik dan benar. Semoga Anda yang ingin melanjutkan untuk belajar hukum khususnya di fakultas hukum lebih percaya diri dalam pilihannya.
sumber: law-justice.co -
Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?
Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan? Jawab: Apabila ada orang yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai ahli wa...