Rabu, 24 Juni 2020

Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?



Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?

Jawab: Apabila ada orang yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai ahli waris, sebagai wali, mengajukan permohonan pengangkatan anak, atau pengakuan anak maka tindakan tersebut dapat dikatakan bukan gugatan karena tidak ada sengketa/tidak ada yang berselisih. 

Harus dibedakan pengertian sengketa dengan perkara. pengertian perkara lebih luas dari sengketa; sengketa merupakan bagian dari perkara , tetapi perkara belum tentu menjadi sengketa. Dalam pengertian perkara ada sesuatu yang menjadi sengketa, yang tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing pihak, sehingga memerlukan bantuan/peranan pengadilan sebagai instansi yang berwenang. 
Contoh perkara adalah kasus perebutan warisan, kasus utang piutang, kasus jual beli, pemakaian merk dagang dan sebagainya. 

Dalam hal ini tidak ada perselisihan/disengketakan dan dalam hal pemohon tidak mohon putusan atau keadilan dari hakim namun hanya mohon penetapan saja dari hakim, maka perkara tersebut disebut perkara permohonan atau voluntair, sedang dalam hal adanya dua pihak yang bersengketa dan para pihak mohon putusan dan keadilan melalui putusan hakim, maka perkara tersebut termasuk kedalam perkara gugatan atau biasa disebut contentius

Selain itu proses pemeriksaan atas permohonan sangat singkat dengan pembuktian yang sederhana pula, sedangkan proses gugatan dilakukan dengan proses acara pemeriksaan secara lengkap dan pembuktian yang lengkap pula. 

Oleh; Athur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?

Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan? Jawab: Apabila ada orang yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai ahli wa...