Jawab: Setelah Belanda menyerah kepada tentara Jepang, Bala tentara Dai Nippon Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1942 dalam pasal 3 ditentukan; "bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, Undang-Undang dan pemerintah yang dulu tetap berlaku dan untuk sementara waktu asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Militer".
Atas dasar ketentuan tersebut di atas maka Peraturan Hukum Acara Perdata untuk Jawa dan Madura masih tetap berlaku HIR, untuk daerah Jawa dan Madura diberikan RBg.
Oleh; Athur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar