Selasa, 23 Juni 2020

Apakah Arti dari Hukum Acara Perdata?


Apakah Arti dari Hukum Acara Perdata? 

Jawab: Menurut M.H. Tirtahadjaya, hukum acara perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata material. 

Menurut Soepomo, Hukum acara perdata adalah menetapkan apa yang ditetapkan oleh hakim dalam suatu perkara gugatan atau sengketa yang harus diselesaikan. 

Menurut Wirjono Poedjodikoro, Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat ketentuan bagaimana caranya orang harus beracara dimuka pengadilan untuk melakukan atau melaksanakan berjalannya hukum perdata. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan?

Apa Perbedaan Gugatan dan Permohonan? Jawab: Apabila ada orang yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai ahli wa...