Jawab: Menurut M.H. Tirtahadjaya, hukum acara perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata material.
Menurut Soepomo, Hukum acara perdata adalah menetapkan apa yang ditetapkan oleh hakim dalam suatu perkara gugatan atau sengketa yang harus diselesaikan.
Menurut Wirjono Poedjodikoro, Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat ketentuan bagaimana caranya orang harus beracara dimuka pengadilan untuk melakukan atau melaksanakan berjalannya hukum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar