
Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tapi tidak mendalam.
Beberapa Pendapat tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia, Yaitu;
- Menurut R. Abdul Djamali dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, "Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde , adalah susunan hukum, yang artinya memberikan suatu tempat yang sebenarnya. ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. tata atau susunan itu pelaksananya berlangsung selama ada pergaulan manusia yang terus berkembang. oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum".
- Menurut Soedirman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, "yang dimaksud dengan tata hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup yang ada pada sat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan dikemudian hari (ius constituendum). di Indonesia menunjukan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak dinegara lain".
Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau memepelajari azas-azas/ dasar-dasar dari bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (ius constitutum).
Aturan hukum yang masih belum/akan berlaku (ius constituendum) contohnya Rancangan Undang-Undang.
Oleh. Athur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar