
Disini akan coba kita jelaskan hukum menurut beberapa pakar diantaranya yaitu;
- Menurut E. Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, "Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu".
- Menurut A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, " Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat".
- Menurut E. Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya".
- Menurut Leon Deguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, " Hukum adalah aturan Tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Menurut L.J Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studi van het nedherlandse recht, "Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. hany pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai".
Oleh: Athur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar